KPK dan Takdirnya yang tidak Dikehendaki
Monday, March 9, 2020
Edit
Masih lekat kiranya dalam ingatan
kita bersama, beberapa bulan yang lalu, terjadi serangkaian aksi demo yang
terjadi di beberapa kota di Indonesia. Rangkaian aksi demo tersebut, salah satu
penyebabnya dipantik oleh aksi Gejayan Memanggil.
Aksi Gejayan Memanggil, adalah demo yang dilakukan mahasiswa Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. Dalam aksi tersebut, terdapat unsur nostalgia 98 ketika para aktivis mahasiswa menuntut Soeharto turun dari kursi kepemimpinannya.
Aksi Gejayan Memanggil, tidak bisa dipungkiri terilhami semangat perlawanan dalam melawan rezim yang menyengsarakan rakyat. Semacam mengulang kembali heorisme yang pernah ada, para mahasiswa yang tergabung dalam aksi Gejayan Memanggil dengan penuh semangat dan optimisme turun ke jalanan.
Sama seperti demo pada umumnya, aksi Gejayan memanggil pun memiliki beberapa tuntutan. Ada tujuh tuntutan dalam aksi Gejayan memanggil, yaitu; menggugat RKUHP, melawan pelemahan KPK, jangan bungkam aktivis, sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, adili perusak lingkungan, menolak pasal problematis RUU pertanahan, dan menolak pasal bermasalah RUU ketenagakerjaan.
Dari sekian tuntutan yang ada,
beberapa tuntutan menemukan momennya karena tidak mendapat respon dari
pemerintah. Kekhawatiran yang melahirkan beberapa tuntutan tersebut, akhirnya
menjadi kenyataan.
Tepat pada hari Minggu (12 Januari
2020), publik kita dihebohkan dengan berita di salah satu koran nasional, yang
merilis tentang penggeledahan yang akan dilakukan KPK Minggu depan. Berita tersebut
tidak hanya mengandung keanehan, tetapi juga tanda tanya besar. Pasalnya,
agenda penggeledahan KPK selama ini tidak pernah terjadwal, dan memang sudah
selayaknya begitu.
Terlepas dari beberapa tuntutan di
aksi Gejayan Memanggil, masalah pelemahan KPK terasa begitu nyata
sekarang ini. Keinginan politisi untuk segera mengerdilkan KPK, seperti
menemukan titik terangnya. Posisi KPK dalam jangka beberapa waktu terakhir, semakin
dipertanyakan urgensi dan kredibilitasnya.
Memang benar kiranya, kalau kita
hari ini harus melihat realita yang terjadi di lapangan dengan lebih kritis,
termasuk kasus agenda penggeledahan KPK yang terjadwal. Akan tetapi, apakah
dengan terjadwalnya penggeledahan KPK dan diketahui publik secara luas sebelum
penggeledahan itu berlangsung, menjadikan kerja-kerja KPK lebih efektif?
Masalah yang berkaitan dengan
pelemahan KPK ini, sudah sepatutnya dibicarakan lebih serius. Agenda
pemberantasan korupsi, tidak lagi bisa dianggap hal yang remeh-temeh, dan
seharusnya segera menjadi agenda bersama, baik di kalangan elite dan tataran
akar rumput, serta secara kultur harus membudaya.
Tentu saja menurut sebagian orang,
mungkin pemikiran semacam itu terkesan naif dan terlau normatif. Apalagi jika melihat
kebiasaan korupsi di Indonesia yang sudah menjamur, bahkan di lingkup paling
bawahnya. Sehingga, kesan pesimis akan selalu hinggap di benak orang-orang yang
sebenarnya punya kepedulian terhadap bangsa kita ini.
Masalahnya kita hari ini sudah
memiliki dewan pengawas KPK, yang perannya untuk menunjang kerja-kerja KPK.
Tujuan dibentuknya dewan pengawas ini, bagi sebagian orang adalah kemajuan dari
cara kita menjalankan roda demokrasi. Lantas, kenapa tidak kita coba
maksimalisasi kerja dari dewan pengawas tersebut?
Pernyataan yang terlontar dari dewan
pengawas pun, seakan mendukung kinerja KPK.Akan tetapi, apakah kehadiran dewan
pengawas sudah sesuai harapan kita bersama? Kesan yang muncul, antara dewan
pengawas dengan KPK, seakan tidak terbangun komunikasi yang baik. Semua pihak,
baik dewan pengawas dan KPK, seperti saling tunggu untuk menangani sebuah
kasus.
Jika diibaratkan seorang remaja yang
sedang tumbuh, tidak bisa dipungkiri kalau KPK juga memerlukan pengawas dari
proses tumbuh kembangnya. Hal yang paling bijak dari pengawas adalah,
mengontrol tetapi tidak mengekang. Jika KPK lebih sering diintervensi, maka itu
akan menjadi beban tambahan bagi KPK.
Kiranya menjadi pembelajaran bagi
kita semua, terkait soal KPK dengan segala kontroversi yang pernah dilakukannya.
Jika kita memang menghendaki KPK terus hadir demi menunjang arah demokrasi ke
depan, maka dukungan penuh harus kita berikan, agar lembaga yang satu ini terus
bisa bertahan hidup.
Akan tetapi, jika mengutip tulisan
Okki Madasari Minggu kemarin di Jawa Pos, ada indikasi yang menujukkan bahwa
KPK sejak lahirnya sudah memiliki takdir untuk tidak dikehendaki.
Mungkin anggapan itu ada benarnya,
tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Karena, demokrasi yang didasarkan pada
suara mayoritas, tentunya menghendaki sebuah lembaga yang bisa memberantas
korupsi.
Korupsi yang terjadi selama ini,
sedikit banyaknya juga merupakan produk warisan dari kolonial yang menjajah
kita sekian tahun. Dengan begitu, bukan hanya RKUHP yang merupakan produk warisan kolonial, akan
tetapi korupsi sendiri juga merupakan warisan dari kolonial!
Sudah bukan waktunya lagi, kita
memperdebatkan apakah KPK dikehendaki atau tidak, RKUHP adalah warisan colonial
atau tidak, yang perlu kita lakukan sekarang adalah bagaimana agar korupsi bisa
ditekan seefektif mungkin.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan
KPK selama ini, belum cukup kiranya untuk memuaskan atau minimal melegakan
publik, akan tetapi semangat untuk terus memberantas korupsi harus tetap dijaga
dan jangan sampai hilang. Memberantas korupsi sampai ke akarnya memang terlihat
sebagai kerja yang berat, tetapi tidak berarti mustahil bukan?